Mendikbud menegaskan, dalam SKB ini ditekankan bahwa murid dan guru serta tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut.
Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Seragam akan berdampak pada siswa, jika sekolahnya melanggar regulasi anyar tersebut.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.
Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji menilai kewajiban berseragam di sekolah negeri seharusnya dihapus, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Selain bukan masalah yang besar, menurut Mu`ti persoalan seragam juga tidak berkaitan dengan mutu pendidikan.
Terbitnya SKB Seragam ini, menurut Wamenag, mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).